Jalanindong," ujar Tigor. Ketua KPAI Susanto sebelumnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan anak-anak panti asuhan di Depok. Susanto mengatakan bahwa lembaganya intens mengawal proses hukum yang berjalan. "KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik melakukan BAP korban dan saksi
Pemkot Depok mencatat setidaknya terdapat sekitar 36 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak LKSA atau panti asuhan yang berada di Kota Depok. Namun, dari banyaknya panti asuhan tersebut, baru sekitar tujuh lembaga yang telah memeroleh akreditasi dari Kementerian Sosial pada Februari 2018 lalu. Terdapat dua kategori akreditasi yang diberikan Kementerian Sosial kepada tujuh panti asuhan di Depok tersebut yakni akreditasi B dan C. Nah, berikut daftar tujuh panti asuhan di Depok yang memeroleh akreditasi dari Kemensos. Yuk langsung simak aja. Akreditasi Kategori B 1. Panti Sosial Asuhan Anak PSAA Yatim Piatu Yayasan Darussalam Alamat Jl. Bojong Raya Merdeka Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16418 Telepon 021 77825046 2. Panti Asuhan Yatim Piatu dan Duafa Sakinah Alamat Jl. Samudra Jaya No. 93. Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas, Depok. Telepon. 081281975235 3. LKSA Ar-Ridho Alamat Jalan Caringin No. 13 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Telepon 021 7776449 / 021 7791153 4. LKSA An-Nur ALamat Kelurahan Mampang, RT 03 Rw 12, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Telepon 021 7751592 Akreditasi Kategori B 5. LKSA Bina Remaja Mandiri Alamat Jalan Komplek Pelni Blok B II No. 14, kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok 6. Riyadus Shalihin Alamat Jalan Leuwinanggung, Kebayunan RT 01 RW 17, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Telepon 021 8774 2122 HP 0813 1124 4446 / 0813 8048 7870 7. LKSA Shirojul Quran Alamat Jalan Kramat III Ciherang, RT 01 RW 07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Telepon 0853 1205 8872 Sumber Featured Image
SelamatDatang Di Panti AsuhanAr-Ridho Tidak perlu menunggu kaya untuk menjadi dermawan, justru kedermawanan akan mengundang kekayaan. Jika menjadi dermawan adalah motivasi utama anda mencari kekayaan, maka kekayaan akan mendatangimu dengan mudah Selengkapnya Tentang Kami Panti AsuhanAr-Ridho Kami adalah lembaga panti asuhan yang
Home Perkotaan Jum'at, 22 Januari 2021 - 1522 WIBloading... Hasil swab test penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok, diketahui sebanyak 43 orang dinyatakan positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews A A A DEPOK - Hasil swab test terhadap penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok sudah diketahui. Dari 45 penghuni yang menjalan swab test, sebanyak 43 dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di panti tersebut, sementara dua lainnya yang negatif sudah dipisahkan. Baca juga; Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan “Pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif COVID-19. Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri dan akan tempat yang sudah di tentukan,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat 22/1/2021.Sebanyak 43 penghuni yang terdiri dari anak-anak dan pengasuh itu masuk dalam kategori orang tanpa gejala OTG. Kendati menjalani isolasi mandiri di panti, namun mereka masih dalam pemantauan petugas puskesmas setempat. Jika ada yang mengalami perburukan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke rumah sakit. “Saat ini mereka tanpa gejala, sedikit ada gejala ringan tetapi itu dipantau oleh puskesmas setiap hari,” tegasnya. Baca juga; 40 Anak Panti di Kota Depok Terpapar COVID-19, Diduga Tertular dari Pekerja Bangunan Selain itu, anak-anak di panti itu juga menjadi atensi dan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI. Oleh karenanya pihaknya berkoordinasi aktif dengan KPAI terkait dengan kejadian kasus yang terjadi pada panti asuhan tersebut. “Jadi kondisi panti saat ini sudah dilakukan pemantauan oleh puskesmas dan juga satgas kecamatan dan juga oleh satgas kota dan tentunya untuk kasus yang terjadi di panti asuhab ini juga sudah mendapatkan perhatian dari KPAI. Untuk Kota Depok persentase kategori usia anak-anak yang terpapar COVID-19 lebih kurang 15% dari total kasus,” menjelaskan, KPAI kemarin baru menanyakan terkait dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Kota Depok dan Dinas Sosial. Dalam penanganan anak-anak disana, pihaknya telah melakukan klarifikasi penjelasan langkah-langkah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 Kota Depok. wib pemkot depok kota depok swab test panti asuhan positif covid19 Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu
DEPOK- Pengadilan Negeri Depok hari ini bakal menggelar sidang putusan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak dengan kedok pengasuh panti asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat. "Iya benar hari ini sidang putusan Lukas Lucky
Depok, - Sebanyak 45 orang penghuni panti asuhan di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat harus menjalani isolasi mandiri. Hal ini dilakukan setelah hasil swab antigen mereka diketahui positif Covid-19. Puluhan orang penghuni di panti asuhan tersebut diduga terkonfirmasi positif Covid-19 dari pekerja yang sedang merenovasi bangunan. Hal itu diperkuat dari hasil Swab PCR terhadap dua pekerja tersebut yang hasilnya positif. Kepala Dinas Kesehatan Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap panti asuhan yang dimaksud, dengan pemeriksaan swab PCR kepada seluruh penghuni. "Sudah kami lakukan swab PCR ya pada Selasa 19/1/2021. Kami datang langsung ke panti karena jumlah orang yang akan menjalani pemeriksaan cukup banyak," ujar Novarita di Depok, Jawa Barat, Kamis 21/1/2021. Novarita menuturkan, saat ini seluruh anak dan pengurus di panti tersebut, sedang menjalani isolasi mandiri, sambil menunggu hasil swab PCR. Diungkap Novarita, selama isolasi mandiri, pihak Dinkes Kota Depok melalui puskesmas setempat tetap melakukan pemantauan kepada seluruh penghuni. Bersama Kecamatan Pancoran Mas juga menyediakan bantuan sembako bagi para penghuni panti. "Kami juga tetap pantau kesehatan seluruh penghuni selama menjalani isolasi mandiri," tutur Novarita. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Bukan karena Covid-19, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker NASIONAL Kemenkes Covid-19 Kini Sudah Jadi Penyakit Biasa NASIONAL Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Kemenkes Pengawasan Tetap Ketat NASIONAL Kemenkes Ungkap Alasan Indonesia Sudah Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL Jokowi Sudah Putuskan Indonesia Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL Penumpang Pesawat Udara Tak Diwajibkan Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 NASIONAL
40Anak Panti Asuhan di Depok Reaktif Covid-19 Friday, 22 Jan 2021 13:49 WIB REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aktivitas sejumlah anak panti asuhan saat isolasi mandiri di Panti Asuhan St Fransiskus Asisi, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).
Jakarta - Coronavirus Disease 2019 Covid-19 menyerang panti asuhan Fransiskus Asisi, Pancoran Mas, Depok. Sedikitnya 40 anak asuh dari total 50 anak penghuni panti terindikasi positif berdasarkan hasil rapid test Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Senin, 18 Januari 2021.“Kejadian tersebut diterima satgas kemarin, ada 40 anak positif Covid-19, berdasar hasil rapid antigen yang dilaporkan pada kami,” kata Dadang dikonfirmasi, pada Selasa, 19 Januari mengatakan, selain 40 anak panti asuhan itu, ada juga satu orang pengasuh yang juga terindikasi positif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.“Itu semuanya, berdasarkan rapid test antigen yang dilakukan secara mandiri, makanya hari ini kami lakukan swab PCR, untuk memastikan,” kata juga Kasus Covid-19 di Depok Melonjak, Satgas Didominasi Klaster KeluargaIklan Dadang mengatakan, kepastian positif Covid-19 atau tidak hanya melalui tes swab PCR. “Akurasinya lebih ke PCR, hasilnya masih nunggu mungkin 2-4 hari,” kata mengatakan, selain memfasilitasi swab PCR, pihaknya telah mengambil langkah-langkah termasuk mengisolasi yayasan tersebut.“Kami lakukan lockdown, mereka tidak boleh keluar, dan dilakukan mitigasi berupa screening yang terpapar, hingga penyemprotan desinfektan,” kata Covid-19 di Kota Depok terus meningkat. Bahkan, organisasi Lapor Covid-19 mengabarkan adanya laporan seorang pasien positif di Depok meninggal di taksi online setelah ditolak 10 rumah sakit.
Saturday 8 Rabiul Akhir 1443 / 13 November 2021. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan; Puasa Nabi; Tips Puasa
DEPOK, - Aliyah, pengurus Yayasan Panti Yatim Indonesia PYI Depok menuturkan, selama pandemi Covid-19 jumlah donasi kian menurun jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. "Dampaknya dari segi donasi yang sebelumnya alhamdulillah, bahkan mencapai target setiap tahunnya. Tapi untuk dua tahun kemarin ada penurunan donasi, yang tadinya berapa juta jadi setengahnya," kata Aliyah, saat ditemui, Kamis 3/3/2022.Baca juga Anak Panti Asuhan di Riau Dapat Bantuan Biaya Makan Selama Setahun Aliyah mengatakan, sejak pandemi pemasukan pemasukan yayasan mengandalkan donatur tetap. Ia juga tak segan memberikan penawaran terhadap donatur yang takut untuk keluar rumah. "Kita tawarkan tiga alternatif, donasi melalui transfer, jemput donasi tersebut atau bisa datang langsung," ujar dia. Kendati demikian, kata Aliyah, pemenuhan kebutuhan anak-anak asuh tidak begitu terkendala. Sebab, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi melalui donasi dari donatur tetap."Ada donatur tetap, alhamdulillah. Saat ini kebanyakan donatur dari yang lewat tapi semoga saja menjadi donatur tetap," ucapnya. Baca juga Panti Goceng, Cara Mahasiswa IPB Berbagi Ilmu dan Kebahagiaan ke Anak Panti Asuhan Diketahui, PYI Depok merupakan cabang baru yang dibangun pada 2021. Saat berdirinya panti ini, total anak asuh sebanyak delapan orang, selang beberapa bulan setelahnya bertambah empat orang. "Pas tahun 2021 itu awalnya delapan orang terus bertambah empat orang. Total anak asuh di sini ada 12 orang, dari mulai TK, SD, SMP dan SMA," tutur Aliyah. Dia menuturkan, riwayat anak asuhnya rata-rata ditinggal orangtua karena meninggal dan duafa. "Enggak ada yang ditinggalkan karena Covid-19. Kalo misalnya riwayat anak-anak diasuh di sini sebelum pandemi Covid-19 orangtuanya sudah meninggal," terang Aliyah.
Sebanyak43 penghuni panti asuhan di Depok dinyatakan positif covid-19 setelah menjalani swab test PCR. Dari hasil penelusuran, awal mula klaster tersebut diduga dari seorang pekerja bangunan yang merenovasi panti asuhan tersebut.
› Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
sZMCFrY. i28ee9zqu5.pages.dev/245i28ee9zqu5.pages.dev/178i28ee9zqu5.pages.dev/273i28ee9zqu5.pages.dev/285i28ee9zqu5.pages.dev/208i28ee9zqu5.pages.dev/240i28ee9zqu5.pages.dev/400i28ee9zqu5.pages.dev/586
panti asuhan di depok